Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan, dalam debat perdana Pilpres 2024, menyebutkan Provinsi Lampung tidak bisa mendeteksi polusi udara lantaran tidak memiliki alat pemantau udara.
Klaim tersebut dikeluarkan Anies, saat menjawab pertanyaan calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto soal polusi udara di DKI Jakarta, ketika sesi debat di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
"Ketika anginnya bergerak ke arah Lampung, ke arah Sumatera, ke arah Laut Jawa, di sana tidak ada monitor, maka tidak muncul [polusi]," katanya.
Lantas, benarkah Lampung tidak miliki pemantau polusi udara sebagaimana dinyatakan Anies Baswedan? Faktanya, pernyataan Anies itu keliru.
Lampung sudah mempunyai stasiun pemantau kualitas udara ambien (SPKUA) di Bandar Lampung, termasuk di 37 lokasi kabupaten kota lainnya.
Data tersebut dapat dicek dalam laporan Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Kinerja Tahun 2022, yang disematkan di sini.
Melansir situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), SPKUA merupakan alat untuk melakukan monitoring terhadap kualitas udara secara daring, realtime (terus-menerus), dan akurat.
Berita ANTARA Lampung juga membantah pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati menjelaskan bahwa instansinya telah memiliki alat untuk mengukur indeks kualitas udara.
Alat ini dimanfaatkan untuk mencegah terjadinya polusi udara.
"Di sini ada alat yang bisa mengukur indeks kualitas udara dan alat tersebut menunjukkan kualitas udara di Kota Bandarlampung serta sekitarnya dalam kondisi yang baik dan normal, kami akan pantau dari sini," kata Emilia.
No comments:
Post a Comment