Sejumlah korban penggusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS) nekat menduduki Kampung Susun Bayam (KSB).
Aksi nekat ini dilakukan warga Kampung Bayam korban gusuran proyek JIS lantaran kecewa hingga saat ini belum bisa menempati hunian yang dibangun apada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.
Informasi yang diterima TribunJakarta.com, warga Kampung Bayam mulai menduduki KSB sejak 11 Maret 2023 lalu.
Hal ini pun disayangkan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditunjuk Pemprov DKI untuk mengelola KSB.
VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief mengatakan, mereka berhasil menduduki Kampung Susun Bayam setelah berhasil mengelabui petugas jaga.
“Ini kami sayangkan ya, karena warga saat masuk ke area mereka bilang sudah ada janji sama Jakpro. Padahal, kami tidak ada janji untuk menerima mereka di dalam area rusun, mereka masuk saja,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Ia pun menyebut, hingga saat ini masih ada beberapa warga yang bertahan di dalam KSB.
Meski mereka menerobos masuk dengan mengelabui petugas, namun Jakpro tak memaksa warga Kampung Bayam untuk keluar dari KSB.
“Pagi ini beberapa orang saja (masih bertahan), tinggal dua sampai tiga orang di dalam. Selebihnya sudah keluar,” ujarnya.
Syachrial pun berharap, warga Kampung Bayam yang masih bertahan di dalam KSB segera keluar dari bangunan itu.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan soal pengelola KSB.
“Kami tidak mengusir teman-teman yang sudah masuk, tapi kami berharap KSB tetap steril karena masih belum ada penetapan siapa pengelolanya,” tuturnya.
Polemik muncul setelah tanah yang digunakan untuk membangun KSB ternyata milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Hingga saat ini, Dispora DKI pun belum menghibahkan tanah tersebut kepada Jakpro selaku BUMD yang ditugaskan mengelola KSB.
Oleh karena itu Jakpro tak punya payung hukum yang kuat untuk memanfaatkan rusun tersebut.
“Kami perlu kekuatan hukum, perlu legalistas. Tanahnya bukan punya Jakpr, tapi punya Pemprov. Kalau kami mau sewakan bangunan di atasnya itu tentunya perlu mendapatkan kejelasan hukum, kejelasan legalitas,” kata dia.
No comments:
Post a Comment