Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan perubahan pada batas gaji warga yang bisa membeli rumah dengan skema uang muka (DP) 0 rupiah. Dari semula Rp 7 juta, kini batasannya naik menjadi Rp 14,8 juta.
Ini terdapat dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Ini juga didukung dalam Keputusan Gubernur Nomor 558 Tahun 2020, yang ditandatangani Anies pada 10 Juni 2020.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pihaknya sudah memperhitungkan perubahan batas gaji masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas DP nol rupiah ini. Antara lain, agar pembayaran cicilan per bulannya lancar.
"Jadi memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa lancar, agar pembayaran iurannya bisa terpenuhi," kata Riza kepada wartawan sebagai mana ditulis CNN Indonesia, Selasa (16/3/2021).
Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan kelompok masyarakat lain yang mendapatkan prioritas hunian di Jakarta, yakni kelompok dengan gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) per bulan. Sementara, bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp14,8 juta per bulan, mereka dapat membeli rumah sesuai harga pasar.
No comments:
Post a Comment