Calon Presiden Anies Baswedan tiba-tiba mengeluarkan pernyataan mengejutkan dengan mengkritik kebijakan pemerintah dalam pemberian subsidi untuk mobil listrik. Menurutnya, hal itu tidak tepat sasaran karena yang menikmati subsidi dari kalangan orang mampu.
Hal ini langsung direspons para menteri Joko Widodo yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Namun apabila menilik ke belakang kala masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, nyatanya ada beberapa kebijakan Anies yang justru mendukung pemberian insentif untuk kendaraan listrik, diantaranya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Pada ayat I pasal 2 di Bab II Pemberian Insentif tertulis Penyerahan KBL (Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan merupakan Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," tulis ayat 2.
Insentif ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah dan dilaksanakan pada Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (UP PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Aturan ini diundangkan pada 3 Januari 2020 dan ditetapkan pada 15 Januari 2020. Kebijakan ini masih berlaku saat ini, bahkan hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Bukan hanya itu, Anies juga membebaskan mobil listrik dari ketentuan ganjil genap. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pada aturan ini, Anies sengaja mengubah ketentuan pada pasal yang mengatur jenis-jenis kendaraannya. Selain kendaraan yang memang sudah diatur seperti kendaraan ambulan dan kendaraan pemadam kebakaran, terpantau satu tambahan yakni kendaraan listrik.
"Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;" pasal 4 ayat 1 (e).
Aturan ini Ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 6 September 2019.
No comments:
Post a Comment