Sunday, February 4, 2024

PENDUKUNG ANIES MELANGGAR PERATURAN PEMILU YANG LIBATKAN ANAK DIBAWAH UMUR IKUT KAMPANYE

Calon legislatif (caleg) dari Partai NasDem Purworejo, Muhammad Abdullah divonis 3 bulan penjara setelah terbukti bersalah melibatkan anak di bawah umur dalam berkampanye di media sosial. Abdullah mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Betul, Pak Abdullah mengajukan banding, daftar kemarin siang," kata penasihat hukum Abdullah, Mustopa saat dihubungi detikJateng, Kamis (1/2/2024).

Abdullah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Mustopa menyebut jaksa penuntut umum juga mengajukan banding.

"Infonya jaksa juga banding. Kita daftar lewat PN terus nanti PN yang mengajukan ke Pengadilan Tinggi. Setelah berkas diserahkan dan diregistrasi nanti paling lama tujuh hari Pengadilan Tinggi harus sudah memberikan putusan," jelasnya.

Pihaknya berharap melalui upaya hukum banding tersebut kliennya bisa dibebaskan karena ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi serta fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan oleh hakim.

"Kalau di dalam UU Pemilu itu kan putusan banding itu sudah bersifat final, terakhir nggak bisa ada upaya hukum lain. Bismillah kita kan ya mengupayakan bisa dibebaskan kalau bisa karena ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi dan ada beberapa fakta yang kemarin tidak dipertimbangkan sama hakim di PN," imbuhnya.

Salah satu unsur tersebut, ia menjelaskan, bahwa kliennya tidak merasa mengikutsertakan anak di bawah umur dalam berkampanye. Hakim pun dianggap kurang mendalam menggali fakta-fakta sebelum mengambil keputusan.

"Terutama unsur mengikutsertakan, itu tidak terpenuhi secara terang dan memang menurut kami tidak ada tindakan mengikut sertakan itu nggak ada. Tapi hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang sifatnya sangat dangkal kurang mendalam dan beberapa fakta yang kita ungkapkan tidak dipertimbangkan dalam keputusan," jelasnya.

Diketahui, Abdullah merupakan caleg DPRD Purworejo dari Partai NasDem.

"Iya betul, caleg NasDem wakil ketua bappilu," kata Ketua DPD NasDem Purworejo Eko Januar Susanto dihubungi detikJateng, saat dimintai konfirmasi soal status Abdullah di Partai NasDem.

Diberitakan sebelumnya, usai menjalani serangkaian persidangan, calon legislatif (caleg) di Purworejo, Muhammad Abdullah divonis tiga bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah karena melibatkan anak di bawah umur dalam berkampanye di media sosial.

Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tersebut digelar di Pengadilan Negeri Purworejo Jalan Tentara Pelajar, Kabupaten Purworejo, Senin (29/1/2024). Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya, Mustopa.

Berlangsung di Ruang Sidang Cakra, putusan dibacakan langsung oleh Agus Supriyono selaku ketua majelis didampingi oleh hakim anggota John Ricardo dan M Budi Darma. Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu.

"Memperhatikan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) UURI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UURI No 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang," ucap Agus Supriyono saat membacakan putusan, Senin (29/1/2024).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye Pemilu mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Abdullah berupa pidana kurungan selama 3 bulan dan denda sejumlah Rp 4 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," sambungnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam perkara tersebut terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Usai pembacaan putusan selesai dan sidang ditutup, anak terdakwa yang merupakan pembuat konten video kampanye langsung memeluk ayahnya sembari menangis tersedu-sedu. 

No comments:

Post a Comment

CALEG PENGUSUNG ANIES MUHAIMIN PUTUS ALIRAN AIR WARGA KARENA BEDA PILIHAN DUKUNGAN

Akibat beda dukungan pada pemilihan calon anggota DPR RI, aliran air ke rumah salah seorang warga di putus oleh tim sukses. Kondisi mempriha...