Saturday, June 24, 2023

ANIES INGKAR JANJI TOLAK REKLAMASI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan reklamasi di teluk Jakarta merupakan program pemerintah bukan swasta.

Anies yang memiliki janji untuk menghentikan reklamasi saat kampanye pemilihan Gubernur lalu, mengatakan reklamasi adalah program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres no 52 tahun 1995 dan dalam Perda no 8 tahun 1995.

"Pemerintah saat itu menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta di tahun 1997," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019).

Lebih rinci dia menjelaskan, perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35%.

Menurutnya, semua fakta dan pengertian dasar seperti yang sebut tadi seakan terkubur sehingga semua lahan hasil reklamasi itu dahulu 100% dikuasai oleh swasta.

"Bahkan dahulu pulau itu jadi areal tertutup, di mana publik dan media sekalipun tidak bisa masuk. Seakan itu wilayah tersendiri dan terpisah dari publik Jakarta," ujarnya.

Sejak bertugas di Pemprov DKI Jakarta, Anies mengaku meluruskan semua itu sesuai dengan aturan hukumnya. "Seluruh daratan itu adalah milik pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk menggunakan 35% lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.

"Nah, areal sebesar 35% itu memang hak penggunannya ada pihak swasta. Mereka lalu melakukan kegiatan pembangunan dengan merujuk pada Peraturan Gubernur no 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Pergub itu mengatur tentang rencana tata ruang di lahan hasil reklamasi tersebut," jelas Anies.

Sebelumnya, Anies Baswedan akhirnya mengakui telah menerbitkan sejumlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakara.

Anies mengatakan reklamasi pulau dan pemberian IMB adalah dua hal yang berbeda. Menurutnya kegiatan reklamasi telah dihentikan dan semua izin reklamasi telah dicabut.

"Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan. Di 4 kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan publik," ujar Anies.

Menurutnya, IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tetapi mengenai izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan.

"Itulah janji kami sejak masa kampanye, Pertama, menghentikan reklamasi dan kedua, memanfaatkan utk kepentingan publik atas lahan/daratan hasil reklamasi di masa lalu. Dan kami tetap konsisten melaksanakan janji itu," ujar Anies.

Sebelumnya beredar informasi mengenai pemberian izin IMB untuk pulau hasil reklamasi, yakni pulau D. Catatan CNBC Indonesia, izin reklamasi pulau ini sebelumnya dimiliki oleh Agung Sedayu, melalui PT Kapuk Naga Indah.

 

No comments:

Post a Comment

CALEG PENGUSUNG ANIES MUHAIMIN PUTUS ALIRAN AIR WARGA KARENA BEDA PILIHAN DUKUNGAN

Akibat beda dukungan pada pemilihan calon anggota DPR RI, aliran air ke rumah salah seorang warga di putus oleh tim sukses. Kondisi mempriha...