Friday, July 21, 2023

LAPOR MERAH KINERJA ANIES DARI LBH JAKARTA!

Momentum empat tahun berjalan masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggelar diskusi, bertajuk; “Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan Di Ibukota,” pada (16/10) malam lalu.

Dan pada 18 Oktober, LBH Jakarta menyambangi Balai Kota Jakarta untuk memyampaikan 10 catatan berisi Raport Merah Anies Baswedan.

Dalam pernyataan resmi di laman LBH Jakarta, bantuanhukum.or.id; jika LBH telah menelusuri fakta yang berangkat dari kondisi faktual Warga DKI Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta.

Berikut redaksi yang disajikan, “10 Catatan Raport Merah,” LBH Jakarta bertahan seperti yang diajukan kepada Gub DKI Jakarta;

Pertama , buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN) sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 dan Baku Mutu Udara Daerah Provinsi DKI Jakarta (BMUA DKI Jakarta) sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 551 Tahun 2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta.

Kedua , sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air. Masalah ini terutama dapat ditemukan di pinggiran-pinggiran kota, wilayah padat penduduk, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat tidak mampu di Ibukota.

Ketiga , penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebab banjir. Banjir Jakarta sebenarnya bukan hanya satu jenis banjir saja, namun terdapat tipe banjir hujan lokal; banjir kiriman hulu; banjir rob; banjir akibat gagal infrastruktur; dan banjir kombinasi.

Keempat , penataan kampung kota yang belum partisipatif. Community Action Plan (CAP) merupakan rencana aksi penataan Kampung Kota dengan pendekatan partisipasi Warga. Rencana aksi ini merupakan salah satu dari 23 janji kampanye Anies Baswedan saat menjadi kontestan dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 silam.

Kelima , ketidak seriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum. Hal ini dapat dilihat dengan aturan mengenai bantuan hukum pada tingkat Peraturan Daerah di DKI Jakarta. Kekosongan menghasilkan berbagai dampak seperti manfaat dari Pemprov DKI Jakarta bagi bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan memperoleh akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tertindas dan buta hukum.

 

No comments:

Post a Comment

CALEG PENGUSUNG ANIES MUHAIMIN PUTUS ALIRAN AIR WARGA KARENA BEDA PILIHAN DUKUNGAN

Akibat beda dukungan pada pemilihan calon anggota DPR RI, aliran air ke rumah salah seorang warga di putus oleh tim sukses. Kondisi mempriha...