Wednesday, September 27, 2023

VIRAL FOTO ANIES PELUK ERAT PEREMPUAN BERHIJAB MERAH, STEFAN PERTANYAKAN HUKUM ISLAM SOAL BERPELUKAN

Potret Anies Baswedan tengah memeluk seorang perempuan berhijab merah viral di media sosial.

Potret itu satu di antaranya diunggah seorang pendukung Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Stefan Antonio.

Lewat status twitternya @StefanAntonio__, pada Minggu (19/2/2023), Stefan Antonio mengunggah sebuah kolase.

Dalam kolase tersebut terlihat ada lima potret Anies tengah memeluk perempuan yang bukan merupakan istrinya.

Pada potret pertama, terlihat Anies yang mengenakan batik tengah memeluk erat seorang perempuan berhijab merah yang diketahui bukan istrinya.

Tidak diketahui waktu dan tempat momen itu terekam kamera.

Begitu juga dengan potret yang merekam Anies ketika memeluk empat orang perempuan berbeda.

Terkait hal tersebut, Stefan Antonio dalam postingannya mempertanyakan soal Anies yang memeluk perempuan yang bukan istrinya.

"Di ruang Publik saja berani seperti ini ... Ga kebayang yang dilakukan di ruang Private," tulis Stefan Antonio.

"Dan lucunya .. Semua pendukung Anies yang Paling sok Beragama itu .. Mendadak HILANG dan BUNGKAM melihat prilaku Junjungannya ini Kemunafikan itu Nyata Kisanak," jelasnya.

Postingan tersebut pun menuai polemik.

Banyak dari masyarakat menyampaikan alasan Anies memeluk karena menenangkan para pendukungnya.

Selain itu, pelukan diartikan sebagai bentuk perhatian kepada para pendukungnya.

Namun, Stefan Antonio kembali mempertanyakan hukum dalam agama Islam soal larangan pria muslim menyentuh perempuan yang bukan mahramnya.

"Menilai hal yg seperti ini tergantung pemikiran nya. Kalau yg melihat itu otak nya cabul pendapat nya pasti cabul. Tapi kalau yg melihat itu biasa saya seperti silaturahmi pasti pendapat nya tidak cabul. Nah anda itu termasuk yang mana," tulis @ferrypalex.

"Jadi menurutmu ini HALAL ??!!! Memeluk wanita wanita yang bukan Mukhrim skarang HALAL ya menurut Agamamu ??!!! Hebat skali cara Anda beragama .. Perbuatan yang jelas jelas HARAM saja Anda bela ketika Anies yang lakukan. Anda bela Agama apa bela Anies ?!!!!," balas Stefan Antonio.

"Di Indonesia banyak manusia ingin dipeluk tapi mereka tidak mau mengatakannya. Pelukan adalah tindakan yang pengasih," balas Ernita lewat akun @OnlineBamers.

Larangan Menyentuh Perempuan yang Bukan Mahram

Dikutip dari muslim.or.id, mahram bagi perempuan adalah semua laki-laki yang diharamkan dalam Islam untuk menikahinya selamanya, karena hubungan nasab, misalnya ayah dan saudara laki-lakinya.

Sebab yang mubah (boleh) tentang keharamannya (pernikahan), misalnya suami, bapak mertua dan putra dari suami, atau karena hubungan persusuan, misalnya ayah dan saudara laki-laki sepersusuan

Adapun perempuan yang termasuk mahram bagi laki-laki, di antaranya ibunya, neneknya, saudara perempuannya, anak dan cucu perempuannya, ibu mertuanya, anak perempuan dari istri yang telah digaulinya, dan lain-lain.

Islam melarang dan mengharamkan bagi laki-laki untuk menyentuh yang bukan mahram, termasuk berjabat tangan untuk berkenalan, bermaaf-maafan, berterima kasih atau alasan-alasan lainnya, karena ini akan mengantarkan kepada dampak negatif dan keburukan besar, seperti yang kami uraikan di atas.

Banyak hadits yang shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang menjelaskan larangan dan keharaman menyentuh yang bukan mahram, di antaranya:

Dari Aisyah radhiallahu’anha (istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam), beliau menceritakan tentang baiat kaum wanita (mukminah) kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam,

Beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sama sekali tidak pernah menyentuh seorang wanitapun dengan tangan beliau, tapi beliau mengambil baiat wanita (dengan ucapan saja dan tanpa berjabat tangan).

Setelah membaiat wanita, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepadanya: “Pergilah, sungguh aku telah membaiatmu”. HSR Muslim (3/1489, no. 1866).

Imam abu Zakaria an-Nawawi (Imam besar dari madzhab asy-Syafi’i) menyebutkan beberapa faidah dari hadits ini, di antaranya:

Membaiat wanita (hanya) dengan ucapan tanpa berjabat tangan, adapun laki-laki maka dengan berjabat tangan dan ucapan.

Selain itu, Tidak boleh menyentuh kulit wanita yang bukan mahram tanpa (ada alasan) darurat, seperti berobat dan lain-lain. Syarah shahih Muslim (13/10).

No comments:

Post a Comment

CALEG PENGUSUNG ANIES MUHAIMIN PUTUS ALIRAN AIR WARGA KARENA BEDA PILIHAN DUKUNGAN

Akibat beda dukungan pada pemilihan calon anggota DPR RI, aliran air ke rumah salah seorang warga di putus oleh tim sukses. Kondisi mempriha...