Puluhan warga Sunter, Jakarta Utara menjadi korban penggusuran. Warga menyayangkan kebijakan Pemprov DKI ini, mengingat salah satu janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah tidak melakukan penggusuran.
"Kami semua pendukung Anies, tapi kenapa digusur, katanya dulu tidak ada penggusuran saat kampanye," kata salah seorang warga, Subaidah, seperti dikutip Antara, Sabtu (16/11/2019).
Lokasi penggusuran berada di Jalan Sunter Agung Perkasa VIII, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Objek yang digusur yakni bangunan dan tempat usaha warga.
Subaidah mengatakan, hampir semua warga yang bermukim di lokasi tersebut merupakan pendukung Anies saat Pilkada lalu. Namun hingga kini, pihak Pemprov belum mendatangi korban penggusuran.
"Usai kami digusur, sampai sekarang juga tidak dikunjungi," ujar Subaidah.
Pemerintah Kota Jakarta Utara dibantu 1.500 personel gabungan dari kepolisian, Satpol PP, dan PPSU melakukan penertiban bangunan di Jalan Sunter Agung Perkasa VIII, Kamis (14/11). Penertiban tersebut berujung bentrok, karena warga mempertahankan bangunan mereka yang sudah ditinggali sejak puluhan tahun tersebut.
Penggusuran Diklaim Sesuai Aturan
Pemerintah Kota Jakarta Utara mengklaim penertiban bangunan dan tempat usaha warga di Sunter ini sudah sesuai aturan. Camat Tanjung Priok Syamsul Huda mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat peringatan sebanyak tiga kali.
"Kami sudah memberikan imbauan, surat peringatan tiga kali, menerima perwakilan warga di kantor, hingga bertemu koordinator warga di tempat tinggal mereka," kata Syamsul Huda, seperti dikutip Antara.
Menurut Syamsul, dalam setiap pertemuan, warga meminta agar direlokasi ke tempat lain, agar mereka dapat berusaha kembali. Namun, jika permintaan relokasi itu masih di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial, pemerintah juga tidak bisa memberikan bantuan relokasi.
"Kami menawarkan solusi agar mereka bisa direlokasi ke rumah susun, tetapi warga juga tidak mau," ujar Syamsul.
Syamsul menegaskan upaya yang dilakukan pemerintah bukan penggusuran, tetapi penataan dan penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan fungsinya. Penataan itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah menormalisasi saluran air sepanjang 400 meter dengan lebar sekitar enam meter. Wilayah tersebut rawan terjadinya genangan saat musim penghujan.
"Kita melakukan penataan, bukan penggusuran. Sebelum digusur lebar saluran hanya sekitar dua meter, tidak sesuai bentuk aslinya karena tertutup bangunan warga," jelas Syamsul.
Usai penertiban, warga meminta agar alat berat tidak lagi beroperasi. Sebab, warga ingin membenahi puing-puing bangunan yang tersisa. Warga meminta waktu hingga Minggu (17/11).
"Saya sampaikan, ayo kita turunkan sama-sama, dari mereka menurunkan dan kami membantu dengan Satpol PP dan PPSU, termasuk menurunkan barang-barangnya," jelas Syamsul.
No comments:
Post a Comment