Konsistensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak reklamasi dipertanyakan usai dia memberi izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Pemberian izin reklamasi untuk kawasan Ancol Timur itu dinilai sebuah pengingkaran atas janji manisnya saat Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.
Janji tolak reklamasi merupakan salah satu daya tarik yang dijual Anies bersama pasangannya saat itu, Sandiaga Uno kepada masyarakat ibu kota. Menurut Anies kala itu, reklamasi di teluk Jakarta hanya memberikan dampak buruk, khususnya kepada para nelayan.
Namun, tiga tahun berselang, Anies justru menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan dan Ancol. Ketua Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi), Zainuddin pun menyayangkan sekaligus menolak Kepgub 237/2020 itu.
"Saya sebagai ketua Bamus Betawi jelas menolak Kepgub Nomor 237 Tahun 2020," kata Zainuddin, Minggu (5/7).
Zainuddin masih ingat betul janji manis Anies selalu didengungkan saat kampanye dulu. Kini ia meminta Anies konsisten dengan janjinya yang kini seolah-olah dilupakan dengan terbitnya izin reklamasi Ancol seluas 155 hektare.
"Anies-Sandi miliki jargon, tolak reklamasi saat kampanye. Saya ingat betul, Anies menyampaikan 'Reklamasi tak lebih hanya membawa kemudaratan'. Kalau kata orang Betawi, ilokan ah (masa sih/takjub), eh sekarang dilanjutkan itu barang," kata Zainuddin.
Anies Baswedan berkampanye tolak reklamasi di kampung nelayan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 8 Februari 2017 Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
Janji kampanye soal penolakan reklamasi itu memudar seiring Anies menjadi orang nomor satu di ibu kota. Ia menilai, Anies secara perlahan terus memperbesar atau menyetujui reklamasi di Teluk Jakarta.
Misalnya, Anies juga telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi yang sempat ia segel di awal masa kepemimpinannya. Selain itu, ada 311 rumah kantor (rukan) dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau yang sama.
Kini, Anies juga mengizinkan area reklamasi di kawasan Ancol seluas 155 hektare. Kendati begitu, Zainuddin menyebut, jika alasan reklamasi itu untuk membangun masjid apung dan museum, pihak Bamus Betawi setuju.
"Tapi masa iya, bangun masjid dan museum sampai 155 hektare? Saya minta Anies jujur. Saya menduga, pembangunan itu, bagian corporate social responsibility (CSR) sebagai kewajiban pengembang," ucapnya.
"Kalau mau bangun museum atau masjid juga ngapain? Kan Jakarta sudah punya Masjid Agung, Istiqlal, dan lainnya," tutur dia.
Menurut Zainuddin, keputusan musyawarah besar Bamus Betawi Ancol salah satu poinnya merekomendasikan agar menghentikan reklamasi.
"Memperluas daratan sama saja reklamasi. Sekali lagi saya tegaskan, Bamus Betawi menolak reklamasi Ancol," ucap Zainuddin.
Kekecewaan soal janji politik Anies ini sebelumnya juga telah ditunjukkan oleh Relawan Jaringan Warga (Jawara) Anies-Sandi. Mereka mengaku kecewa dengan penerbitan izin reklamasi Ancol yang dinilai sebagai bentuk pengingkaran janji kampanye.
Koordinator Jawara Anies-Sandi, Sanny Irsan, mengatakan pihaknya menentang rencana reklamasi kawasan Ancol dan Dufan. Ia pun mengancam akan mengerahkan massa untuk berunjuk rasa jika Anies tak mencabut izin reklamasi Ancol.
"Kalau tidak ada penjelasan, kita akan turun (demonstrasi). Karena apabila ini (reklamasi) jadi, di samping menyalahi janji, efeknya akan kemana-mana," ujar Sanny.
Anies sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektare dan perluasan kawasan rekreasi taman impian jaya ancol timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.
Lampiran SK itu menyatakan kawasan perluasan Ancol Timur berada di sekitar bidang tanah yang sudah menjadi daratan seluas 20 hektar. Sementara perluasan 35 hektar Dufan akan menimbun sebagian laut dan pantai Ancol.
SK Gubernur DKI itu berdasarkan surat Direktur PT PJA tanggal 13 Februari 2020 Nomor 010/DIR-PJA/EXT/II/2020 perihal permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan.
No comments:
Post a Comment